Bolehkah Aqiqah di Umur Dewasa? | Paket Aqiqah Palembang
Hari ini masyarakat
umum sudah mulai terbuka dengan lebih giat dalam mempelajari ilmu-ilmu tentang
agama. Salah satu cara yang ditempuh adalah dengan menghadiri majelis taklim
yang selalu dibuka untuk umum. Namun tak dipungkiri seiring dengan perkembangan
zaman dan dunia teknologi, ilmu-ilmu mengenai agama ini sudah bisa dengan mudah
kita akses dan memudahkan bagi kita yang belum memiliki waktu luang untuk
menghadiri majelis taklim.
Kini masyarakat tidak
hanya berlomba memperbaiki ibadah yang wajib tetapi juga giat menyempurnakan
ibadah yang wajib itu dengan menjalankan ibadah-ibadah sunnah. Salah satu
ibadah sunnah yang saat ini masyarakat sudah mulai terbuka untuk
melaksanakannya adalah ibadah Aqiqah.
Mungkin banyak aspek
yang menjadi pertanyaan, apalagi untuk kita yang awan terhadap agama. Diantara pertanyaan-pertanyaan
yang sering diajukan adalah sebagai berikut:
1. Bagaimana bila orang tua yang baru memiliki anak belum memiliki kecukupan
untuk melaksanakan Aqiqah, tetapi setelah anaknya dewasa dan telah memiliki
keluarga orang tua tersebut telah memiliki kecupukan dan berniat untuk
melaksanakan Aqiqah untuk anaknya tersebut, apakah diperbolehkan atau tidak dan
bagimana caranya?
2. Bila dahulu orang tua belum melaksanakan Aqiqah, tetapi anak-anaknya telah
dewasa dan telah hidup berkecukupan dan berkeinginan untuk melaksanakan Aqiqah
atas nama orang tuanya apakah diperbolehkan?
Pertanyaan diatas
sangat menarik untuk dibahas karena tidak jarang kasus diatas berlangsung di
tengah masyarakat kita. Keadaan ekonomi yang kurang mendukung turut
mempengaruhi dalam pelaksanaan ibadah Aqiqah, dan akan terasa berat untuk
melaksanakannya. Namun bagi mereka yang memiliki kecukupan rezeki pastinya mau
serta merta menjalankan ibadah ini demi mengungkapkan rasa syukur atas
kelahiran sang buah hati tercinta yang didambakan dan dinantikan.
Dalam hal ini, ada pendapat yang
menyatakan bahwa ibadah Aqiqah adalah merupakan kewajiban orang tua terhadap
anaknya. Bilamana hingga usia dewasa orang tua belum mampu melaksanakan ibadah
Aqiqah untuk anaknya maka sudah terputus kewajibannya. Namun sang anak
diperbolehkan memilih apakah akan melaksanakan sendiri Aqiqahnya atau tidak
melaksanakannya. Dalam faktor ini pastinya melaksanakan ibadah Aqiqah lebih
mutlah sebab akan terhindar dari pernyataan ulama yang mempunyai anggapan bahwa
ibadah Aqiqah ini hukumnya wajib.
Tata cara Aqiqah yang dibebankan
terhadap orang tua periode aktifnya terputus pada saat sang buah hati memasuki
waktu baligh. Kalaupun orang tua masih mau melaksanakan ibadah Aqiqah untuk
sang buah hati tercinta, maka caranya adalah dengan memberikan uang kepada
anaknya agara anak tersebut yang membelikan hewan yang dapat disembelih sebagai
hewan Aqiqahnya. Bersama dengan itu niatan mulia orang tua yang telah lanjut
usia masih terakomodir dan disamping itu pelaksanaan ibadah Aqiqahpun
tertunaikan.
Kemudian menyikapi pertanyaan yang ke dua, merujuk terhadap kitan Al Majmi’ karya imam Nawawi yang menyatakan bahwa hukum Aqiqah untuk orang lain (bukan untuk diri sendiri) diperbolehkan asalkan orang yang akan diaqiqahi mengetahui hal tersebut. Penulis kitab menuturkan : Artinya (Cabang Pembahasan), jikalau ada seorang menyembelih hewan (Aqiqah) untuk orang lain tidak dengan seizinnya, status hewan tersebut bukan hewan Aqiqah.
Referensi di atas pun mengandung arti bahwa ibadah Aqiqah yang dilakukan oleh seseorang untuk orang lain sanggup dinyatakan sah, jikalau mendapat persetujuan (izin) dari orang yang diaqiqahi.

Komentar
Posting Komentar