Bolehkah Aqiqah di Umur Dewasa? | Paket Aqiqah Palembang

Paket Aqiqah Palembang
Paket Aqiqah Palembang, Paket Aqiqah Pulo gadung, Paket Aqiqah Purwokerto, Paket Aqiqah Semarang, Paket Aqiqah Sidoarjo, Paket Aqiqah Solo, Paket Aqiqah Surabaya

Hari ini masyarakat umum sudah mulai terbuka dengan lebih giat dalam mempelajari ilmu-ilmu tentang agama. Salah satu cara yang ditempuh adalah dengan menghadiri majelis taklim yang selalu dibuka untuk umum. Namun tak dipungkiri seiring dengan perkembangan zaman dan dunia teknologi, ilmu-ilmu mengenai agama ini sudah bisa dengan mudah kita akses dan memudahkan bagi kita yang belum memiliki waktu luang untuk menghadiri majelis taklim.

Kini masyarakat tidak hanya berlomba memperbaiki ibadah yang wajib tetapi juga giat menyempurnakan ibadah yang wajib itu dengan menjalankan ibadah-ibadah sunnah. Salah satu ibadah sunnah yang saat ini masyarakat sudah mulai terbuka untuk melaksanakannya adalah ibadah Aqiqah.

Mungkin banyak aspek yang menjadi pertanyaan, apalagi untuk kita yang awan terhadap agama. Diantara pertanyaan-pertanyaan yang sering diajukan adalah sebagai berikut:

1.  Bagaimana bila orang tua yang baru memiliki anak belum memiliki kecukupan untuk melaksanakan Aqiqah, tetapi setelah anaknya dewasa dan telah memiliki keluarga orang tua tersebut telah memiliki kecupukan dan berniat untuk melaksanakan Aqiqah untuk anaknya tersebut, apakah diperbolehkan atau tidak dan bagimana caranya?

2.   Bila dahulu orang tua belum melaksanakan Aqiqah, tetapi anak-anaknya telah dewasa dan telah hidup berkecukupan dan berkeinginan untuk melaksanakan Aqiqah atas nama orang tuanya apakah diperbolehkan?

Paket Aqiqah Palembang

Pertanyaan diatas sangat menarik untuk dibahas karena tidak jarang kasus diatas berlangsung di tengah masyarakat kita. Keadaan ekonomi yang kurang mendukung turut mempengaruhi dalam pelaksanaan ibadah Aqiqah, dan akan terasa berat untuk melaksanakannya. Namun bagi mereka yang memiliki kecukupan rezeki pastinya mau serta merta menjalankan ibadah ini demi mengungkapkan rasa syukur atas kelahiran sang buah hati tercinta yang didambakan dan dinantikan.

Dalam hal ini, ada pendapat yang menyatakan bahwa ibadah Aqiqah adalah merupakan kewajiban orang tua terhadap anaknya. Bilamana hingga usia dewasa orang tua belum mampu melaksanakan ibadah Aqiqah untuk anaknya maka sudah terputus kewajibannya. Namun sang anak diperbolehkan memilih apakah akan melaksanakan sendiri Aqiqahnya atau tidak melaksanakannya. Dalam faktor ini pastinya melaksanakan ibadah Aqiqah lebih mutlah sebab akan terhindar dari pernyataan ulama yang mempunyai anggapan bahwa ibadah Aqiqah ini hukumnya wajib.

Tata cara Aqiqah yang dibebankan terhadap orang tua periode aktifnya terputus pada saat sang buah hati memasuki waktu baligh. Kalaupun orang tua masih mau melaksanakan ibadah Aqiqah untuk sang buah hati tercinta, maka caranya adalah dengan memberikan uang kepada anaknya agara anak tersebut yang membelikan hewan yang dapat disembelih sebagai hewan Aqiqahnya. Bersama dengan itu niatan mulia orang tua yang telah lanjut usia masih terakomodir dan disamping itu pelaksanaan ibadah Aqiqahpun tertunaikan.

Paket Aqiqah Palembang

Kemudian menyikapi pertanyaan yang ke dua, merujuk terhadap kitan Al Majmi’ karya imam Nawawi yang menyatakan bahwa hukum Aqiqah untuk orang lain (bukan untuk diri sendiri) diperbolehkan asalkan orang yang akan diaqiqahi mengetahui hal tersebut. Penulis kitab menuturkan : Artinya (Cabang Pembahasan), jikalau ada seorang menyembelih hewan (Aqiqah) untuk orang lain tidak dengan seizinnya, status hewan tersebut bukan hewan Aqiqah.

Referensi di atas pun mengandung arti bahwa ibadah Aqiqah yang dilakukan oleh seseorang untuk orang lain sanggup dinyatakan sah, jikalau mendapat persetujuan (izin) dari orang yang diaqiqahi.

Paket Aqiqah Palembang

Komentar

Postingan populer dari blog ini

RESEP MASAKAN KHARCHO SOUP MUTTON | Aqiqah Bandung Batununggal